Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan Koordinasi dan Penjemputan PPKS yang telah menjalani perawatan di UPT Sentra Insyaf Medan selama 10 bulan.
PPKS di antar pada tanggal 4 Desember 2023, Setelah dikatakan sehat PPKS dijemput dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 3 Oktober 2024